Natalius Pigai : Presiden Prabowo Gunakan Aspek Kemanusiaan Untuk Berikan Amnesti

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempunyai alasan khusus untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana.

Natalius Pigai menjelaskan, Presiden Prabowo gunakan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi terhadap narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.

“{Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Natalius Pigai pada Minggu (15/12).

“Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” imbuhnya.

Natalius kemudian menjelaskan, seperti narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.

Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pigai berkomitmen bahwa pihaknya bakal memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan diberi amnesti oleh Presiden melalui program Kesadaran HAM.

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral