JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap eks karyawan bapaknya, Dwi Ayu Darmawati (19).
“GSH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).
Sempat menyandang status sebagai saksi selama hampir dua bulan kasusnya bergulir, kini ia sudah sudah menyandang sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan George Sugama dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada hari Minggu, 15 Desember 2024 malam.
“Kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH yang bersama keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi, subuh tadi pagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Dijelaskan Ary, alasan pihak keluarga membawa George ke Sukabumi adalah dalam rangka menenangkan diri. Sebab, viralnya kasus ini telah membuat pelaku kekerasan dan penganiayaan tersebut ketakutan.
“Mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan,” ujarnya.
“Mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” sambung Nicolas Ary.
Sementara terkait dengan kasus ini, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP.