SOPPENG – Seorang pria berinisial HR (47) tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi adik iparnya yang baru berusia 16 tahun. Akibat perbuatannya, korban saat ini tengah hamil tujuh bulan.
“Persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya hamil 7 bulan. Korban merupakan adik ipar dari pelaku,” ujar Wakapolres Soppeng AKBP Muhiddin Yunus dalam keterangannya Jumat (13/12).
Muhiddin mengatakan pelaku mencabuli korban sejak 2021 lalu di Kecamatan Lilirilau, Soppeng. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (10/12).
“Kejadian tersebut (korban hamil) terungkap saat adanya acara tahlilan yang berada di depan rumah pelaku. Keluarga korban curiga karena perut korban sudah membesar,” katanya.
Muhiddin menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi korban pada Rabu (4/12) lalu. Dia mengungkap pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi bejatnya ke korban.
“Untuk kejadian pertama tersebut terjadi pada tahun 2021. Terakhir pada hari Rabu 4 Desember 2024 di kamar mandi,” bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban. Pihak kepolisian pun kemudian menjerat pelaku dengan Undang-Undang perlindungan anak.
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini polisi belum membeberkan kronologi pelaku menyetubuhi korban hingga hamil tujuh bulan.