JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memastikan kebijakan pemangkasan alur distribusi pupuk subsidi di Indonesia saat ini telah resmi berlaku dan sudah mulai berjalan.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) Kabinet Merah Putih yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Sudah, sudah diputuskan, sudah ratas di depan Presiden langsung, Presiden setuju, kami sudah ketok palu, ya. Jadi sudah berlaku,” kata Zulhas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/12).
Secara administrasi, kata Zulhas, aturan terkait pemangkasan alur distribusi pupuk subsidi itu memang belum rampung. Namun ia menekankan, untuk alurnya sudah berlaku dan penyaluran pupuk subsidi langsung berada di bawah komando Kementerian Pertanian.
“Memang administrasinya mungkin belum selesai, tapi sudah berlaku, sudah. Tidak memerlukan SK Bupati, tidak memerlukan SK Gubernur lagi, tidak memerlukan peraturan Menteri Perdagangan lagi, jadi langsung cukup Menteri Pertanian ya, di SK-kan, kasih ke pupuk, pupuk langsung distribusi,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa aturan resmi mengenai kebijakan tersebut baru akan diterbitkan pada tahun depan. Namun secara implementasi sudah dijalankan usai ratas yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas aturan-aturan perihal distribusi pupuk subsidi ke petani yang membutuhkan.
Zulhas mengakui, bahwa selama ini sistem birokrasi terkait penyaluran pupuk subsidi terbilang ruwet, sehingga penyerapannya kepada para petani di Tanah Air menjadi tidak optimal.
“Kita baru saja memutuskan, yang selama ini banyak sekali aturan mengenai pupuk bersubdisi itu untuk sampai ke petani yang memerlukan. Baru saja kita rapat, kita pangkas,” kata Zulhas, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya dalam pendistribusian pupuk subsidi harus melalui perizinan yang tak hanya dari pemerintah pusat, tetapi dari pemerintah daerah pun harus mengeluarkan izin.
Sehingga dengan adanya pemangkasan ini, sistem perizinan hanya akan diberikan oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi, penanggung jawab untuk pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian nanti yang memutuskan surat keputusan (SK)-nya,” terang Zulhas.
Zulhas merinci, nantinya alur akan cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada Pupuk Indonesia. Selanjutnya dari Pupuk Indonesia, lanjut Zulhas, akan dikirim ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Itu yang diaudit dan dipertanggungjawabkan, kemudian Kementerian Keuangan bayar. Gapoktan yang bertanggung jawab sampai ke petaninya, karena Gapoktan yang paling di depan,” jelasnya.
“Jadi, kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan,” tandas Zulhas.