JAKARTA – Kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Kasus kekerasan seksual belakangan ini semakin hangat dibahas, dikarenakan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung.
Meski sudah ada belasan wanita yang mengaku sebagai korban Agus dan melaporkannya ke polisi, banyak netizen yang masih bertanya-tanya bagaimana caranya Agus melakukan pelecehan seksual tanpa kedua tangan.
Bahkan tidak sedikit netizen yang melakukan victim blaming dan mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena kesalahan korban yang malah tidak bisa membela diri dari pelaku yang cacat dan tak memilki tangan.
Secara umum, kekerasan seksual diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang merendahkan atau mengeksploitasi individu dengan cara memaksakan kegiatan seksual tanpa persetujuan mereka.
Meski kekerasan seksual sering kali dikaitkan dengan tindakan fisik, kenyataannya kekerasan seksual juga bisa terjadi tanpa melibatkan kontak fisik secara langsung. Berikut adalah beberapa macam kekerasan seksual yang perlu diketahui.
1. Kekerasan Seksual Fisik
Kekerasan seksual fisik adalah jenis kekerasan yang paling mudah dikenali karena melibatkan tindakan fisik seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan serangan seksual lainnya. Tindakan ini meliputi hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, kontak seksual yang tidak diinginkan, atau tindakan fisik yang bersifat merendahkan seperti pemaksaan tubuh untuk berhubungan seksual.
2. Kekerasan Seksual Verbal
Kekerasan seksual ini berkaitan dengan ucapan atau perkataan yang bersifat seksual dan merendahkan. Hal ini bisa mencakup kata-kata atau komentar yang merujuk pada tubuh atau seksualitas seseorang, baik dalam bentuk lelucon, sindiran, atau ungkapan yang memaksa individu untuk merasa terhina atau tidak nyaman. Misalnya, menggoda secara verbal atau mengeluarkan komentar vulgar tentang penampilan seseorang.
3. Kekerasan Seksual Psikologis atau Emosional
Kekerasan seksual jenis ini terjadi ketika seseorang menggunakan tekanan atau manipulasi psikologis untuk memaksa individu melakukan aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Ini dapat mencakup tindakan seperti ancaman, intimidasi, atau penekanan emosional yang membuat korban merasa terjebak dan tidak punya pilihan. Manipulasi ini bisa juga melibatkan rasa takut atau rasa bersalah yang ditujukan untuk mengendalikan korban.
4. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering kali tidak melibatkan kontak fisik langsung. Jenis kekerasan ini mencakup tindakan seperti komentar seksual yang tidak diinginkan, permintaan kencan yang tidak diinginkan, atau ancaman untuk menurunkan posisi atau gaji jika korban menolak tindakan seksual. Ini termasuk juga penggunaan kuasa atau otoritas seseorang untuk memaksa pihak lain melakukan tindakan seksual tertentu.
5. Eksploitasi Seksual Online
Di era digital, kekerasan seksual juga bisa terjadi melalui platform online. Tindakan ini bisa mencakup pengiriman gambar atau video pornografi tanpa persetujuan, penguntitan secara online, atau perundungan seksual melalui media sosial dan aplikasi pesan. Selain itu, eksploitasi seksual melalui penipuan atau pemerasan untuk mendapatkan foto atau video pribadi yang bersifat seksual juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang tak melibatkan kekerasan fisik.
6. Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan seksual terhadap anak bisa mencakup bentuk fisik maupun non-fisik. Dalam banyak kasus, pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi melalui pendekatan emosional atau psikologis, seperti manipulasi atau pengancaman, yang memaksa anak untuk terlibat dalam perilaku seksual tanpa pemahaman atau persetujuan. Selain itu, pornografi anak dan eksploitasi seksual anak juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melibatkan penggunaan anak dalam kegiatan seksual yang merusak.
7. Grooming Seksual
Grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan oleh pelaku untuk membangun hubungan dengan anak-anak atau orang dewasa yang lebih muda dengan tujuan eksploitasi seksual. Grooming ini bisa berlangsung melalui percakapan, hadiah, atau bentuk perhatian lainnya yang pada akhirnya bertujuan untuk mengontrol atau memaksa individu untuk terlibat dalam aktivitas seksual.
8. Kekerasan Seksual dalam Bentuk Penyerangan Visual
Kekerasan seksual juga dapat berupa tindakan memaksa atau mengharuskan seseorang untuk melihat konten seksual yang tidak diinginkan, seperti gambar atau video pornografi, atau perilaku seperti melotot atau memerhatikan tubuh seseorang secara seksual tanpa izin.
Penanganan Kekerasan Seksual
Penting untuk selalu menyadari bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik yang melibatkan kontak fisik maupun tidak, adalah pelanggaran yang serius dan harus ditangani dengan bijak. Korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan dukungan hukum, psikologis, dan sosial untuk pemulihan mereka. Adapun, edukasi terhadap masyarakat, baik melalui sekolah maupun tempat kerja, adalah langkah penting untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual.
Secara keseluruhan, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga melibatkan bentuk-bentuk lain yang lebih halus namun sama-sama merusak. Menyadari dan memahami berbagai bentuk kekerasan seksual ini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghargai hak-hak individu.