JAWA TENGAH – Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Setidaknya, ada delapan orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kpeada KM (12) yang dituduh melakukan pencurian pakaian dalam oleh Ketua RT dan warga setempat.
“Sejak kemarin kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku, dan tadi malam sudah kami laksanakan pemeriksaan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Joko dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (12/12).
Kemudian, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dan mulai hari ini kami sudah melakukan penahanan sejak tanggal 12 Desember sampai 31 Desember atau selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan karena korban ini juga masih usia anak yaitu usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Bunyi Pasal 170 ayat 2 KUHP ;
Yang bersalah diancam:
– dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
– dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
– dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Bunyi Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Selain itu, Iptu Joko juga menerangkan bahwa saat ini korban penganiayaan dan kekerasan tersebut sudah mendapatkan perawatan medis. Bahkan kondisi kesehatannya pun mulai berangsur membaik.
“Untuk kondisi korban sudah mendapatkan perawatan kesehatan, dan alhamdulillah dalam keadaan sehat. Sudah ada pendampingan dari pengacara,” jelasnya.