Kamis, 16 Januari 2025

Polisi Bakal Gandeng Aparat Internasional Tangkap Pengendali Judi Online

JAKARTA – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang sering berada di luar negeri.

Hal ini membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot, Kamis (12/12).

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut pun menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi. Yang mana rendahnya literasi digital masyarakat menduduki peringkat kedua terendah di dunia, dan ini akhirnya menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.

Baca Juga :  Miris, Seorang Doktor Hukum Ditangkap Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen

“Saat ini, banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat sering digunakan untuk aktivitas judi online,” tuturnya.

Gatot menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan di tubuh Polri sendiri. Langkah ini sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menekankan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Gatot.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, terdapat sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online, mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Baca Juga :  Kasus Paulina Seda, Kapolres Rote Ndao : Tanya Korban atau Humas

Perputaran uang dari perjudian online di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Polri mencatat bahwa selama periode 2019-2024, pihaknya telah mengungkap 6.386 perkara judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, juga menjadi bagian dari langkah pemberantasan.

Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dalam 1 Semester
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral