JAKARTA – Kasus perceraian yang melibatkan pasangan selebriti yaitu aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dalam proses sidang yang berlangsung, kuasa hukum, Fahmi Bachmid, memberikan keterangan seputar saksi fakta yang dihadirkan adalah orang terdekat Baim.
Fahmi menghadirkan empat saksi fakta dalam persidangan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven. Dari empat orang tersebut, semuanya adalah saksi fakta yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui.
“Semua saksi fakta satu ahli. Jadi yang saya hadirkan saksi fakta 4, yang diperiksa itu saksi fakta,” ujar Fami, dikutip oleh Holopis.com, Jumat (13/12).
Fakta yang dimaksud oleh Fahmi berasal dari kesaksian seseorang yang mengetahui suatu kejadian penting. Salah satu kesaksiannya terkait keberadaan seseorang yang bukan sesama muhrimnya.
“Fakta yang mengetahui sesuatu, yang saya katakan tadi ada seseorang yang bukan sesama muhrimnya,” jelasnya.
Fahmi juga mengatakan bahwa persoalan ini tidak boleh disamakan dengan sesuatu yang sederhana, seperti membeli baju yang harus sesuai ukuran. Proses hukum memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan hal-hal sehari-hari.
Dalam proses hukum dijelaskan oleh Fahmi yang menjadi fokus utama adalah fakta. Ia menekankan bahwa semua fakta harus dikumpulkan, diperiksa, dan dibuktikan secara jelas di persidangan agar kebenaran dapat terungkap.
“Jangan persoalan sesuai karena ini bukan lagi beli baju sesuai dengan ukuran. Ini proses hukum adalah fakta yang harus dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.
Fahmi menjelaskan bahwa saksi adalah orang yang mengetahui suatu peristiwa berdasarkan apa yang dialaminya secara langsung. Kesaksian tersebut meliputi apa yang dilihat, didengar, dan diketahui mengenai kejadian yang terjadi pada saat itu.
“Saksi yang mengetahui adanya suatu peristiwa. Apa yang dilihat, yang didengar, yang ditahu tentang sebuah kejadian pada saat dia melihat sesuatu,” katanya.