MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulsel pada tahun 2025, Rabu 11 Desember 2024.
UMP di Sulsel pada 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun 2024. Itu artinya UMP di Sulsel pada 2025 sebesar Rp 3.657.527, yang sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.
Menanggapi kenaikan UMP, sekretaris Apindo Sulsel A Darwis mengatakan, kenaikan UMP dan kenaikan UMS di Sulsel sudah dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha sekarang ini.
“Untuk itu usulan buruh kami iyakan semuanya, karena usulan buruh juga mengkaji masalah ekonominya dan mengkaji dari kesehatan usahanya untuk itu langsung kita terima,” ucapnya, Rabu (11/12).
Menurut Darwis, Apindo Sulsel tunduk dan mengikuti aturan pemerintah dan buruh, apa kehendaknya.
“Kita tegak lurus kepada pemerintah. Agar supaya ini bagus. Kita perbaiki strukturnya dulu habis itu kita jalankan semuanya,” tegasnya.
“Tujuan kita adalah mensejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buruh. Kalau buruh bagus kekuatan ekonomi bagus, Insya Allah Sulsel aman,” sambungnya.
Dia juga berjanji tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP ini.
“Tidak ada PHK massal, bagi kita no problem, kenapa? karena kalau ada gejolak ekonomi pasti pemerintah turun tangan. Pasti Presiden Prabowo sudah memikirkan itu, karena beliau yang mau ini naik,” ucapnya.
“Saya mewakili Apindo, mewakili pengusaha Sulsel. Harus taat dan tunduk pada perintah Presiden Prabowo menaikkan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.