JAKARTA – Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Mochammad Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 hingga pukul 24.00 WIB malam tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024.
Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
Seperti diketahui, KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.
1. Pramono – Rano : 2.183.239 atau 50,07 persen suara,
2. Ridwan – Suswono : 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan
3. Dharma Pongrekun – Kun Wardana : 459.230 atau 10 persen suara.