JAKARTA – Janji demi janji masih dilontarkan oleh Polda Metro Jaya, yakni Ditreskrimsus dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak masih sesumbar akan segera menangkap Firli Bahuri. Walaupun ia tak bisa memastikan tindakan tersebut kapan bakal ia lakukan.
“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana selanjutnya,” kata Ade Safri pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Firli selalu menolak menghadiri pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh adik-adik letingnya di Polda Metro Jaya. Bahkan terakhir pada tanggal 28 November yang seharusnya dilakukan pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pun, bekas Ketua KPK tersebut masih mangkir.
Sementara itu, mantan penyidik KPK yang saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Khusus (Wakasatgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan ikut memberikan responsnya.
Ia berharap proses hukum yang saat ini bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak semakin berlarut, sehingga kepastian hukum terhadap kasus ini tetap bisa ditegakkan.
“Kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukumnya,” kata Novel pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Hal ini karena sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya masih menuntaskan pemberkasan perkaranya karena belum kunjung P21, meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Firli Bahuri pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2023. Walaupun November ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan perdana terhadap purnawirawan jenderal polisi berpangkat bintang tiga itu dimulai pada 6 Februari 2024. Namun ia mangkir dalam pemanggilan pertama.
Kemudian pada pemanggilan kedua yakni pada 26 Februari 2024, lagi-lagi mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri tersebut mangkir.
Komjen Pol (purn) Firli Bahuri disangka menerima uang suap dari SYL sebanyak Rp1,3 miliar dalam 2 kali pertemuan. Uang tersebut diberikan sebagai suap kerika Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan juga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.