JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji wacana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi lembaga tunggal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Lembaga dengan kewenangan penyidik tunggal agar tak ada tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza mengatakan, wacana itu sedang dibahas. Diketahui, Kejagung dan Kepolisian juga berwenang melakukkan pengusutan tindak pidana korupsi.
“Kenapa kita tidak hanya menyatukan 1 saja, hanya lembaga yang berwenang melakukkan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” ungkap Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/12).
Lembaga dengan penyidik tunggal berpeluang jatuh kepada KPK. Mengingat KPK dibentuk lantaran korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Terlebih korupsi dalam undang-undang disebut merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.
“Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” ujar Yusril.
Namun demikian, sambung Yusril, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya terkait wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya tersebut. Selain itu juga penyesuaian Undang-Undang Tipikor.
“Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kita mengacu kepada UN Convention Against Corruption ya tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery,” tutur Yusril.
Tak hanya Undang-Undang Tipikor, KUHP baru juga perlu disesuaikan. Kemudian masukan dari sejumlah lembaga penegak hukum, akademisi, dan aktivis pemberantasan korupsi.
“Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan,” kata Yusril.