JAWA TENGAH – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Aipda Robig Zainudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH usai menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Dalam paparannya, Artanto mengatakan bahwa majelis hakim sidang kode etik profesi menjatuhi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terbukti melakukan tindakan tercela.
“Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela sebagai anggota kepolisian, termasuk penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Artanto dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/12).
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo dari Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Sepanjang persidangan dari pukul 13.00 – 20.30 WIB, Aipda Robig dinilai telah merusak citra Polri di masyarakat.
Untuk proses lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengatakan jika Aipda Robig Zainudin akan tetap ditahan dalam penempatan khusus di penjara Polda Jawa Tengah hingga 14 hari ke depan.
“Aipda Robig masih menjalani pehananan atau penempatan khusus selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Diketahui Sobat Holopis, bahwa Aipda Robig menembak seorang pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang pada hari Minggu, 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sempat sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut alasan anggotanya menembak pelajar tersebut karena hendak melerai aksi tawuran antar dua kelompok pemuda di lokasi. Sehingga terpaksa anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut melepaskan tembakan.
Faktanya, penembakan tersebut bukan berasal dari aktivitas anggota Polri tersebut untuk melerai tawuran. Melainkan karena tersenggol sepeda motor saat hendak pulang kerja. Merasa tidak terima, kemudian Aipda Robig menunggu kendaraan tersebut melintas lagi dan melepaskan tembakan tepat mengarah Gamma dan kawan-kawannya.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono.
“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.
“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya.
Melalui keterangan Kabid Propam tersebut, jelas bahwa fakta kejadian berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sebelumnya.
Sementara itu untuk kasus ini, Aipda Robig dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian khususnya dalam penggunaan senjata api.
“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Dan kita juga sudah terapkan pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” jelas Kombes Pol Aris.