MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewangan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar menggunakan rompi pink dan tangan terborgol dengan dikawal tim penyidik Kejari Makassar.
“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar di Lobi Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12).
Selain Ahmad Susanto dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Susanto langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dan langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar
Sebagai informasi, dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola oleh KONI Makassar periode 2022-2023 sekitar Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menggeledah Kantor KONI Makassar yang terletak di Jalan Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10) lalu.
Penggeledahan dilakukan Kejari Makassar berkaitan dengan kegiatan penyidikan terkait penyimpangan dana Hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Usai penggeledahan, penyidik membawa satu buah map berisi kertas dokumen, tiga buah layar komputer dan dua kotak besar warna putih oranye dan hitam yang bertuliskan “Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan proses penggeledahan dimulai pukul 10.30 Wita hingga tinggalkan kantor KONI pada pukul 12.30 Wita.
“Jadi kegiatan hari ini adalah kegiatan pro justitia yang kami laksanakan di kantor KONI Makassar,” kata Andi Alamsyah kepada awak media di Kantor Kejari Makassar.
Alamsyah menuturkan, saat penggeledahan pihaknya menyita beberapa dokumen yang dianggap berhubungan atau dapat membuat terang perkara penyimpangan dana hibah KONI Makassar.
“Selain dokumen, teman-teman penyidik juga membawa 3 buah PC dari Kantor KONI Makassar,” pungkasnya.