JAWA BARAT – Seorang wanita yang berprofesi sebagai SPG (Sales Promotion Girl) melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ atas dugaan pelecehan seksual. Kejadian itu diduga dilakukan di salah satu ruangan kantor DPRD Kabupaten Cirebon usai shalat Jumat pada tanggal 6 Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mendampingi kliennya ke Mapolresta Cirebon, Sabtu 7 Desember 2024. Ia mengatakan langkah pelaporan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan kliennya bahwa peristiwa yang ia ceritakan di media sosial bukan hoaks.
“Ini untuk membuktikan, bahwa peristiwa ini tidak bohong,” ujar Yudia.
Kemudian Yudia mengungkapkan aksi pelecehan terhadap kliennya dilakukan di dalam gedung dewan. Bahkan saat itu kata Yudia, salah satu rekan dari korban juga menyaksikan peristiwa tersebut.
“Saksinya ada, yaitu rekannya. Karena saat masuk ke dalam gedung dewan, tidak sendirian,” jelasnya.
Lantas Yudia mangatakan kliennya menerima pelecehan secara fisik. Ia berharap kasus ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.
“Pelecehan secara fisik,” terang Yudia.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap Kepolisian segera memproses kasus ini dan korban mendapatkan keadilan di mata hukum.
“Semoga segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan, membenarkan telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan nanti akan ditindaklanjuti,” ujar Siswo.
https://x.com/Calliopealto/status/1864944742808850587