KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Bisa Dipantau

BNCC Techno Talk 2024

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengendus keberadaan buron sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyebut tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut berada di tempat yang masih bisa dipantau.

“Informasi terakhir HM ada di tempat yang masih bisa dipantau,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/12).

Hal ini disampaikan Tessa saat disinggung posisi Harun apakah berada di dalam negeri atau di luar. Sayangnya, saat ini Tessa enggan mengungkap secara gamblang soal keberadaan Harun.

“Kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam. Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan,” imbuh Tessa.

Sejurus perburuan itu, KPK juga memperbarui berkas daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Dalam berkas terbaru yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024 itu, Harun disebut beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun juga disebut mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang. Dalam berkas ini, Harun juga juga disebut mempunyai ciri khusus yakin berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.

Bagi masyarakat yang menemukan Harun atau mengetahui keberadaannya disebut bisa menghubungi KPK. Adapun nomor penyidik yang bisa dihubungi Rossa Purbo Bekti pada email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 atau 08119043917.

Dalam berkas DPO terbaru ini juga disebutkan tiga surat yang dikeluarkan KPK dalam perkara yang menjerat Harun Masiku. Tiga surat itu yakni, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 09 Januari 2020; Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 05 Mei 2023; dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tertulis berkas DPO Harun Masiku.

Sejurus pengusutan dan pengejaran, KPK juga terus mengintensifkan pengusutan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK terus menguatkan barang bukti yang sudah dimiliki agar konstruksinya semakin lengkap.

“Upaya-upaya menghalangi penyidikan masih dilengkapi alat buktinya oleh penyidik,” ujar Tessa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Selamat Bekerja Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Viral

Enable Notifications OK No thanks