JAWA TIMUR – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina.
Penangkapan YC ini dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12). Hal ini seperti dipaparkan oleh Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. Ia mengatakan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12) seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya, pada Minggu 1 Desember 2024, tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak. Kemudian pada hari Rabu 4 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.
“Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” ungkap AKBP Bimo.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya yakni Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,” terang AKBP Bimo.
Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis 5 Desember 2024. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri.
Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 23 Desember 2024 beroperasi di lima wilayah…
Juventus berhasil mengandaskan perlawanan Monza pada lanjutan Liga Italia, dengan skor tipis 2-1.
Jika biasanya lagu natal identik dengan lagu-lagu klasik atau lagu-lagu jaman dulu. Kali ini ada…
Real Madrid sukses mengandaskan perlawanan Sevilla pada lanjutan Liga Spanyol, dengan skor telak 4-2.
Musim hujan di bulan Desember bisa menciptakan suasana yang romantis dan intim bagi para pasutri.…