Jumat, 17 Januari 2025

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Pelakunya Adik Kandung Korban, Ini Motifnya

JAWA TIMUR – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina.

Penangkapan YC ini dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12). Hal ini seperti dipaparkan oleh Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. Ia mengatakan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12) seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  Perwira Polisi Jadi Tersangka Asusila di Parigi Moutong

Sebelumnya, pada Minggu 1 Desember 2024, tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak. Kemudian pada hari Rabu 4 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

“Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” ungkap AKBP Bimo.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya yakni Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,” terang AKBP Bimo.

Baca Juga :  Arif Rahman Polisikan Umar Key Usai Dikeroyok di Lantai 3 Menara KADIN

Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis 5 Desember 2024. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

Baca Juga :  Pemuda di Maros Nyaris Tewas Diamuk Warga Usai Perkosa Siswi SMP

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral