JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan miras dilakukan dengan dengan menggilas botol minuman beralkohol menggunakan satu unit bulldozer atau three wheel roller.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Marullah Matali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 yang dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman berlakohol ilegal.
“Kita memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol hasil pengawasan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Ini sudah melalui putusan pengadilan negeri dari masing-masing wilayah,” ujar Marullah.
Dikatakan Marullah, botol-botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. Ia menilai, jika peredaran minuman beralkohol dibiarkan, dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ucapnya.
Marullah menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Daerah Khusus Jakarta, Satriadi Gunawan menambahkan, penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemrintah menuju kota global yang tertib, aman dan nyaman.
“Operasi penertiban ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui 13 kanal resmi Pemprov Jakarta dan pengaduan langsung. Selain itu, patroli rutin bersama TNI dan Polri, terutama menjelang hari besar keagamaan, menjadi langkah strategis dalam pengawasan peredaran miras ilegal,” tuturnya.
Satriadi menargetkan pedagang yang tidak memiliki izin resmi serta warung-warung yang menjual minuman oplosan. Strategi yang kami lakukan melibatkan pembinaan, pengendalian dan penegakan hukum secara konsisten.
“Kami akan terus menjaga keamanan. Termasuk pedagang yang tidak mengantongi izin resmi tentu saja kami tindak tegas,” tutup Satriadi.