JAKARTA – PPN 12 persen akan mulai diterapkan mulai tahun 2025, yang dikenakan untuk barang mewah. Adapun barang mewah yang dimaksud, yakni barang yang telah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
“Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12 persen,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang dikutip Holopis.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12).
Lalu, barang mewah apa saja yang akan terkena PPn 12 persen. Jika dilihat dari laman BKF Kemenkeu (Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Kemudian, dijelaskan juga barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Kehadiran Arne Slot sebagai suksesor Jurgen Klopp di Liverpool nampaknya sesuai dengan ekspektasi. Kendati begitu,…
Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.
Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…
Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…
Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…