JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam membebaskan narapidana dari warga negara asing.
Yusril pun membantah bahwa pihaknya mengistimewakan narapidana dari kasus narkoba. Hal itu mengingat sejumlah narapidana yang dibebaskan berkaitan dengan kasus narkoba.
Yusril mengatakan pemulangan napi asing dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan karena jenis hukuman yang diberikan pengadilan Indonesia kepada para napi asing tersebut merupakan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati sehingga menjadi fokus utama sejumlah negara yang meminta pemindahan napi itu.
“Itu yang jadi concern mereka. Kalau warga negara mereka dipidana kasus pencurian dan dihukum hanya satu tahun, mereka juga tidak akan gigih berusaha untuk memulangkan para napi tersebut ke negaranya,” kata Yusril di Jakarta pada Rabu (4/12).
Hingga kini, terdapat tiga negara yang meminta pemindahan napi kepada Indonesia, yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Tiga negara itu meminta pemindahan napi tindak pidana narkotika yang dihukum di Indonesia.
Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui.
Pemindahan Mary Jane sudah disepakati pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat, sedangkan pemindahan terpidana Bali Nine berada dalam pembahasan mengenai syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.
Sedangkan pemindahan Serge Atlaoui masih dalam proses menunggu kedatangan pemerintah Prancis untuk membahas kesepakatan.
Nantinya setelah dipulangkan ke negaranya, para napi tersebut akan ditangkal apabila ingin masuk ke Indonesia. Khusus pidana narkotika, penangkalan yang berlaku selama seumur hidup.
Tidak hanya menerima permintaan pemindahan napi asing, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia saat ini juga gigih mengupayakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi untuk diampuni dan dipulangkan ke Indonesia, yang umumnya terjerat kasus pembunuhan.
“Kami tidak lihat kasusnya, tetapi lihat hukumannya. Di Saudi hanya pembunuhan yang bisa dijatuhi hukuman mati,” tuntasnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…
Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…
Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…
Resep masakan kali ini ada Pisang Goreng Madu, yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok sekali…