JAKARTA – Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), telah ditandatangai oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/12) mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut, ditetapkan pada 30 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Prespres ini, berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Pada lampiran Prepres Nomor 201 Tahun 2024, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun.
Kemudian, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.
Anggaran belanja yang dimaksud, yakni terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.