Rabu, 15 Januari 2025

PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025 Hanya untuk Sektor Barang Mewah

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dengan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia mengatakan bahwa PPN 12% tetap akan diberlakukan sesuai dengan amanat UU, yakni pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

“Hasil diskusi kami dengan pak Presiden, kita akan tetap mengikuti UU bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU, yaitu 1 Januari 2025,” kata Misbakhun di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Walaupun diterapkan pada awal tahun besok, Misbakhun menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara selektif. Yakni terhadap semua barang baik dalam negeri maupun impor yang masuk dalam ketegori barang mewah.

Baca Juga :  Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadan?

“Tetapi akan kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menekankan bahwa masyarakat Indonesia khususnya kaum menengah ke bawah tidak perlu risau dengan kebijakan baru tersebut. Sebab, semua komoditas masyarakat kecil seperti akses kesehatan, barang pokok, pendidikan dan layanan umum lainnya akan tetap memakai nilai PPN yang berjalan saat ini, yakni 11%.

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku, sehingga nanti tidak berlaku (12% -red), rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada pada satu tarif. Ini nanti akan masih dipelajari,” terangnya.

Baca Juga :  Tuntutan Israel : Lepaskan Semua Sandera dari Hamas, Perang Selesai!

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” sambung Misbakhun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral