JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dengan pidana delapan tahun penjara. Pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/12).
Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider empat tahun kurungan. “Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sejumlah pihak dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Perbuatan Helena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Helena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Helena Lim sebelumnya didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Helena disebut memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) diduga menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Adapun uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing.
Menurut Jaksa, Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena diduga menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.