Advertisement
Categories: Polhukam

Pj Walkot Pekanbaru Dkk Berpeluang Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang

Advertisement

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru. Lembaga antirasuah membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam pengembangan pengusutan kasus ini. 

“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/12). 

Dikatakan Ghufron, pengembangan kasus yang dimulai dari tangkap tangan ini masih dilakukan. Tak menutup kemungkinan KPK juga menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. 

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” ujar Ghufron.

Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Kasus ini terbongkar dari tangkap tangan terhadap sembilan orang di Pekanbaru dan Jakarta. Dalam tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan Rp 6,82 miliar. 

Dalam konstruksi kasus, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin diduga memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.  

Selain itu terdapat penambahan anggaran Setda pada November 2024. Penambahan anggaran itu diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Risnandar Mahiwa diduga mendapat Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut. 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Arne Slot Gak Terkejut Liverpool Ciamik di Musim Perdananya

Kehadiran Arne Slot sebagai suksesor Jurgen Klopp di Liverpool nampaknya sesuai dengan ekspektasi. Kendati begitu,…

12 menit ago

Ternyata Ini Manfaat Buah Kelengkeng Bagi Kesehatan Tubuh

Buah kelengkeng banyak digemari karena rasanya yang manis dan lezat. Selain itu, mudah juga didapat.

32 menit ago

Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari Rangkul Seluruh Partai Politik

Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…

52 menit ago

Arsenal Harus Naik Level Lagi Kalau Mau Kejar Liverpool

Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…

52 menit ago

Persija Fokus Petik 3 Poin Dulu Baru Pikirkan Potensi Transfer Pemain

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…

1 jam ago

Lirik Lagu Bunga Maaf – The Lantis yang Viral di TikTok

Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…

2 jam ago