JAKARTA – Pakar Teknologi dan Informatika, Pratama Dahlian Persadha mengaku sangat prihatin dengan kondisi maraknya judi online yang semakin merebak dan sulit dihentikan. Apalagi saat kasus ini diungkap oleh Kepolisian, ternyata bukan mainkan kecil melainkan mampu menghimpun duit ratusan miliar.

“Keadaan ini sangat mengkhawatirkan karena uang dari bandar judi online telah masuk ke dalam saku oknum-oknum pejabat pemerintah. Dan 80% pemainnya adalah masyarakat kelas bawah,” kata Pratama dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Rabu (4/12).

Namun demikian, chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) tersebut pun menaruh keyakinan besar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kemampuan untuk melawan judi online yang meresahkan masyarakat.

“Komdigi itu punya kemampuan untuk memblokir server-server yang menyediakan situs judi online serta mampu memblokir VPN yang digunakan untuk menghalau blokir dari Komdigi,” ujarnya.

Selain itu, Pratama juga menyampaikan bahwa pemerintah tentu memiliki cara untuk mendeteksi akun-akun judi online itu. Salah satu yang paling cukup mudah dilakukan adalah dengan melacak semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh para bandar dan sindikat bisnis judi oline tersebut.

“Pertama, rekening bank yang digunakan untuk transfer dana judi online itu aktif 24 jam dan menerima dana dengan jumlah yang kecil, tetapi terjadi secara terus menerus. Itu Bank dan PPATK pasti tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah kedua adalah dengan menggandeng perusahaan pemilik izin penyedia layanan domain. Melalui kerja sama dengan para penyedia tersebut, ia yakin langkah untuk pemberantasan situs dan platform judi online bisa terbantu.

“Kedua, server judi online di Indonesia itu menggunakan perusahaan yang mempunyai izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang dimana menjadi domain Komdigi dan Komdigi bisa lakukan penindakan,” tuturnya.

Langkah lain yang bisa diambil adalah dengan menyiduk semua pihak yang menerima aliran dana judi online. Risikonya ketika ternyata oknum tersebut adalah pejabat atau pemilik kekuasaan tertentu, maka tantangannya adalah bagaimana negara membuktikan dirinya memiliki otoritas dalam memberantas judi online sampai akarnya.

“Ketiga, PPATK itu telah berhasil melakukan analisis keuangan kepada rekening-rekening perusahaan atau perseorangan yang menerima limpahan dana judi online yang kemudian dicampur dengan dana yang legal, itu sudah by name dan by address tinggal ditindak, berani apa engga?,” tandasnya.

Namun ada juga langkah lanjutan yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk memaksimalkan pemberantasan judi online. Yakni keberadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Saat ini, Pratama Persadha memang tengah menyoroti adanya upaya penundaan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) tersebut yang seharusnya di bulan Oktober 2024 itu sudah harus terbentuk.

“UU Perlindungan Data Pribadi itu mengharuskan setelah 2 tahun UU-nya disahkan. Lembaga PDP itu sudah harus dibentuk, nah sampai sekarang ini belum juga dibentuk, padahal kewenangan membentuk lembaga ini ada di tangan Presiden,” tukasnya.