JAKARTA – Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.
Selain Risnandar dan Indra Pomi, KPK juga menetapkan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus ini. Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru dan Jakarta pada Senin (2/12) kemarin.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/12).
Dalam konstruksi kasus, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU (Ganti Uang). NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” kata Ghufron.
Lebih lanjut dikatakan Ghufron, terdapat penambahan anggaran Setda pada November 2024. Penambahan anggaran itu diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Risnandar Mahiwa diduga mendapat Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut.
“Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota
menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Ghufron.
Tim KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta kemarin. Tim KPK selain itu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar,” ujar Ghufron.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran uang terkait kasus ini. KPK menjebloskan ketiga tersangka di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” tutur Ghufron.