JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini uang tunai yang disita senilai Rp 288 miliar.

Kejagung memamerkan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam pecahan Rp 100.000 itu dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/12). “Dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip Holopis.com.

Uang itu disita dari mantan ipar Surya Darmadi berinisial RI. Kejagung menduga RI dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang. 

“Uang ini disita dari saudara RI,” ujar Qohar. 

Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi.

Kelima perusahaan itu yaitu, PT Kencana Amal Tani; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Seberida Subur; dan PT Palma Satu. Tim penyidik selain itu juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate.

Diduga 5 lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut lalu dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 288 miliar. 

Pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik kemudian menyita uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Adapun PT Darmex Plantation disangkakan atas Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.