JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12). Pengeledahan terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang salah satunya menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; ajudan Rohidin, EVriansyah; dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. 

Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.

Adapun para pejabat tersebut yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi; Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman; Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera; serta Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke rumah tahanan KPK.