JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah aktivitas judi online alias judol yang begitu masif dalam beberapa waktu belakangan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi fitur transfer pulsa, salah satu alat pembayaran terkait aktivitas judol.

Kebijakan pembatasan tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar rapat bersama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler.

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail menjelaskan, bahwa pembatasan transfer pulsa menjadi upaya yang efektif untuk mencegah praktik judol dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.

“Kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” kata Ismail dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

Ismail menyampaikan, kebijakan pembatasan transfer pulsa ini sejatinya bukan hal yang baru dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja upaya pembatasan transfer pulsa dengan nominal maksimal Rp 1 juta kini akan kembali dilakukan demi mencegah praktik judi online.

Selain pembatasan transfer pulsa, rapat juga menyepakati penggunaan fitur SMS blast untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judol di masa depan. Para operator seluler juga akan melakukan sosialisasi pencegahan judol lewat metode di luar SMS blast.

“Upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, bahwa pihaknya sudah menemukan indikasi pola pengisian deposit dengan pulsa. Namun ia belum bisa merinci berapa banyak transaksi dengan pulsa itu sudah dilakukan.

“Itu juga disampaikan terkait dengan transfer pulsa sebagai media diposit, pattern-pattern yang akan kami identifikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan,” ucap Danang.

Namun perputaran uang untuk transaksi judi online (judol) selama kuartal III, menurut data dari pihaknya, tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.

“Untuk perputaran sampai dengan kuartal III sebesar Rp283 triliun,” terangnya.

Sementara untuk nilai deposito judi online selama kuartal III, tercatat kurang dari Rp50 triliun, atau sekitar Rp43 triliun.