JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan aturan teknis terkait upah minimum 2025, menyusul pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan aturan itu akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen), dan akan diteken pada Rabu, 4 Desember 2024 besok. Pasalnya, produk hukum itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

Yassierli menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah dalam menaikkan upah minimum sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit,” tambahnya.

Yassierli juga menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak kenaikan upah minimum ini terhadap perekonomian nasional ke depan.

“Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan Kementerian terkait, terkait dengan upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi saat ini,” kata Yassierli.