JAKARTA – Sebanyak 7 (tujuh) pekerja melalui LBH Pers selaku kuasa hukum mengajukan penolakan terhadap anjuran tertulis mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan (Sudin Nakertransgi Jaksel).
Ketujuh pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) itu juga memberikan jamu “masuk angin” sebagai simbol untuk mengobati “masuk angin” mediator dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyatakan penolakan tersebut terkait dengan indikasi keberpihakan mediator ke manajemen CNN Indonesia dalam tahapan perselisihan tripartit melawan tujuh pekerja CNN Indonesia.
Pencatatan perselisihan terkait pemotongan upah sama sekali tidak menjadi kesimpulan dalam anjuran tersebut. Mediator Sudis Nakertransgi Jaksel, Suparwanto, malah fokus pada soal pemutusan hubungan kerja yang dicatatkan manajemen.
“Kami menyerahkan simbol jamu masuk angin kepada Kepala Sudis Nakertransgi Jaksel atas indikasi masuk anginnya mediator yang menangani perselisihan pekerja dengan manajemen CNN Indonesia,” kata Taufiq di Kantor Sudis Nakertransgi Jaksel, Senin (2/12).
Pemberian simbol jamu “masuk angin” itu mengiringi surat jawaban penolakan atas anjuran mediator dan surat pengaduan atas kinerja mediator yang ditujukan ke Kepala Sudis Nakertransgi Jaksel Fidiyah Rokhim.
Surat tanggapan yang diberikan juga memuat catatan kritis kepada mediator. Ia berharap agar Kepala Sudinakertransgi Jaksel dapat melakukan pembinaan kepada mediator yang bersangkutan.
“Sehingga kasus ketenagakerjaan yang menimpa SPCI tidak masuk angin. Dalam surat itu, kami juga menuntut mediator mengeluarkan anjuran terkait pemotongan upah,” katanya.
Taufiq merinci kejanggalan dalam anjuran antara lain keterangan manajemen didahulukan. Padahal pencatatan perselisihan dilakukan terlebih dahulu oleh pekerja yaitu terkait pemotongan upah sepihak. Kedua, dari lima pendapat mediator, empat poin berisi pendapat terkait PHK dan hanya 1 poin yang menyinggung soal pemotongan upah sepihak.
“Terkesan anjuran ini soal PHK, bukan pemotongan upah. Apalagi dalam anjuran mediator malah melempar tanggung jawab dengan mengarahkan perselisihan soal upah yang dipotong sepihak ini di ranah pengawas ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Taufiq juga merujuk pada perselisihan hak yang sama yang dilaporkan Koresponden CNN Indonesia Biro Surabaya, Miftah Faridl di Disnaker Surabaya. Mediator Disnaker Surabaya menangani kasus pemotongan upah sepihak karena menjadi kewenangan mediator dan mengeluarkan anjuran sesuai aduan pekerja. Hal ini sejalan dengan saran pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menyarankan agar pemotongan upah diselesaikan melalui mediator.
Taufiq juga mengungkapkan, Suparwanto menghubunginya untuk menawarkan bantuan pendekatan ke manajemen agar selisih upah pekerja CNN Indonesia yang dipotong dikembalikan. Menurutnya ini aneh karena upaya itu tidak dilakukan dalam forum resmi mediasi. Ia menduga, aduan terkait upah yang dipotong sepihak,, sengaja didorong diselesaikan di luar jalur mekanisme perselisihan yang resmi.
“Tegas kami menolak cara-cara ini,” tegas Taufiq.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana mendukung penuh protes yang dilayangkan SPCI. Bayu menangkap indikasi mediator mengalami masuk angin dalam kasus perselisihan antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia.
“Kami berharap pemerintah yang diwakili Sudis Nakertransgi Jaksel mengeluarkan anjuran sesuai fakta bahwa karyawan mengalami pemotongan upah sepihak,” kata Bayu.
Sementara itu, Anggota Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta Bethriq Kindy Arrazy menyatakan protes simbolik yang dilayangkan SPCI sangat mendasar. Sebab anjuran yang keluar justru mendorong pekerja yang tergabung dalam SCPI agar menerima pesangon atas PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.
“Padahal PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kindy.
Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menerangkan, anjuran yang dikeluarkan mediator jelas tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada fakta peristiwa terdapat dua pencatatan baik yang didaftarkan pekerja (perselisihan hak) dan yang didaftarkan perusahaan (perselisihan PHK).
Mustafa mengatakan bahwa semestinya mediator mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian perselisihan haknya. Namun pada anjurannya hanya menganjurkan penyelesaian perselisihan PHK dan mengabaikan perselisihan Hak.
“Selain itu, berdasarkan prosedur PPHI, pencatatan PHK yang didaftarkan pihak perusahaan tidak layak diterima atau dilanjutkan pada mekanisme tripartit (mediasi) sebab belum pernah sekalipun dilakukan upaya bipartit. Sehingga proses hingga keluarnya anjuran adalah cacat prosedur atau premature,” jelas Mustafa.