JAKARTA – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengakui bahwa anggotanya, yakni Aipda Robig Zaenudin telah melakukan kelalaian dalam penggunaan senjata api, sehingga menwaskan pelajar dari SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Kami sebagai atasan Brigadir R pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” kata Irwan dalam RDP dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Ia mengatakan bahwa apa pun yang terjadi, peristiwa tersebut merupakan murni kelalaian dari anggotanya yang tidak bijak dalam membaca situasi, sekaligus lalai dalam penggunaan senjata api.
“Dan atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan exist action, tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya siap bertanggung jawab,” ucapnya.
Sebagai pimimpinan tertinggi di Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan siap untuk dievaluasi dan mendapatkan konsekuensi apa pun atas insiden tersebut.
“Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” tegas Irwan.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menyampaikan bahwa Aipda Robig Zaenudin tidak sedang membubarkan tawuran pelajar saat melepaskan tembakan hingga membuat Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan setelah mendapati dirinya diserempet oleh kawanan pemuda dari Tim Tanggul atau German.
“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Aris mengatakan bahwa Aipda Robig saat itu sedang pulang dari kantor. Kemudian saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, hari Minggu 24 November 2024 sekira pukul 00.22 WIB, ia mendapati sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi dan memakan jalannya Aipda Robig.
“Dan memang anggota ini benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan,” jelasnya.
Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.
“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya.
Atas kasus ini, Aipda Robig dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian khususnya dalam penggunaan senjata api.
“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Dan kita juga sudah terapkan pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” jelas Kombes Pol Aris.
Pasangan sebelriti Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di tahun 2023 hampir berpisah, namun memutuskan untuk…
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengaku yakin PT Pindad yang biasa memproduksi alat maupun kendaraan…
Terekam kamera CCTV maling gagal menggasak mobil hasil curiannya karena panik dikejar warga sekitar. Mobil…
Daftar susunan pemain Manchester City vs Everton untuk Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah…
Kapten Liverpool Virgil van Dijk enggan memikirkan soal juara saat ini, ia hanya ingin fokus…
Boxing Day Liga Inggris bakal tersaji dalam beberapa jam ke depan, berikut ini daftar klasemen…