Advertisement
Categories: Ragam

KAI Commuter Catat Ada 57 Kasus Pelecehan Selama Januari – Oktober 2024

Advertisement

JAKARTA – KAI Commuter mencatat ada 57 kasus pelecehan yang terjadi dalam periode Januari hingga Oktober 2024, yang didapakan dari hasil laporan langsung ataupun melalui media sosial.

Dari total tersebut, 50 kasus berlanjut ke kepolisian dan sisanya memilih berdamai karena berbagai pertimbangan.

Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.

“Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Senin (2/12).

“Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan,” lanjutnya.

Dari sisi keberpihakan terhadap korban, KAI Commuter berkomitmen untuk mendampingi dan mendukung secara penuh.

Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, juga membantu dengan menggandeng lembaga berkompeten untuk mendapatkan trauma healing agar korban bisa mendapatkan pemulihan pasca kejadian.

“Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan. Di antaranya, seluruh identitas pelaku kami masukkan ke dalam data base CCTV Analytic sehingga pelaku yang sudah terdata ini tidak akan pernah dapat masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta,” kata Joni.

“Jika di antara pelaku ini tetap memaksa masuk, kami pastikan akan tertangkap karena teknologi CCTV Analytic ini mampu mendeteksi wajah meskipun tertutup masker,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mencegah tindak kriminal di transportasi publik, khususnya Commuter Line, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi di sekitar mereka. Segera laporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas, atau hubungi Contact Center 021-121.

“KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum,” tutup Joni.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

25 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

41 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

56 menit ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

1 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

1 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

2 jam ago