MAKASSAR – Polemik rencana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto yang hendak menyingkirkan Lurah terus bergulir.

Polemik ini berawal saat Bawaslu sulsel mengeluarkan surat  yang melarang Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan mutasi pejabat.

Kini DPRD Kota Makassar angkat suara. DPRD mengaku tidak masalah Danny melakukan mutasi.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq, langkah Danny yang tetap akan melakukan mutasi pejabat sah secara aturan karena merupakan wewenang kepala daerah. 

Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan.

“Mutasiitu  wewenangnya Pak Wali Kota dalam hal ini. Dia, kan, tahu mana yang bagus mana yang tidak,” kata Anwar, dikutip Senin  (2/12/2024).

Menurutnya, ada banyak hal yang membuat mutasi perlu dilakukan, termasuk adanya promosi jabatan. 

Dia berrharap mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu.

“Jika di rasa perlu mutasi bisa dilakukan. Mutasi itu, kan, bisa karena promosi ataupun juga karena kepentingan pemerintah kota. Tapi, jangan sampai ada like and dislike,” ucap Anwar.

Menurut Anwar, Bawaslu tidak memiliki kapasita untuk persoalan mutasi pejabat. Menurutnya, tugas utama lembaga itu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu.

“Bukan kapasitas Bawaslu. Bawaslu hanya mengatur masalah pemilihan umum. Namanya juga Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tapi, sah-sah saja. Siapa pun bisa mengeluarkan imbauan,” paparnya.

“Benar kata Pak Danny Pomanto, bukan urusannya Bawaslu. Kan, itu cuma imbauan. Kkalau saya, Pak Danny benar bahwa itu bukan wewenangnya Bawaslu,” ujar legislator PKS ini.

Menurut Anwar, imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya.

Namun, dia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar tidak bereaksi berlebihan terhadap hal itu.

“Pak Danny juga harus menerima, itu hanya imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh iya dilaksanakan, boleh tidak,” pungkasnya.