Advertisement
Categories: Ekobiz

Airlangga Tegaskan Kenaikan Upah Minimum 2025 Berlandaskan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Advertisement

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, telah berlandaskan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu ditegaskan Airlangga usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/12).

“Kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Airlangga menegaskan, formula dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dilihat berdasarkan biaya tenaga kerja (cost of labor), yang setiap sektornya memiliki besaran yang berbeda-beda.

Dia menjelaskan, pada sektor padat karya menyumbang tenaga kerja sebesar 30 persen. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruh biaya tenaga kerjanya hanya sekitar 15 persen.

“Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di setiap sektor,” kata dia.

Pun terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kemungkinan terjadi pasca keputusan kenaikan upah minimum tersebut, Ia menyebut telah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 kemarin. Dimana PHK harus menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.

“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran itu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (29/11).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Namun di sisi lain, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan persaingan dunia usaha yang sehat.

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

51 menit ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

1 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

1 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago