JAKARTA – PT KAI Daop 1 Jakarta berikan tanggapan terkait maraknya video yang beredar di media massa terkait seorang penumpang yang marah-marah dengan petugas PT KAI. Video tersebut bernarasi tidak diperboleh naik KA 312 relasi Rangkasbitung.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi oleh Holopis membenarkan atas kejadiaan tersebut. Sabtu 30 November 2024.
Ixfan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 November 2024, Sekitar jam 16.00 sebelum KA 312 berangkat, petugas stasiun yang sedang berada di pembatas boarding bertemu dengan penumpang tersebut.
“Awalnya petugas bertanya kepada penumpang tersebut atas keluhan yang dialaminya, penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dia tidak kebagian tiket KA 312 (keberangkatan 16.45) yang memang sudah terjual habis, dengan nada tinggi sambil memvideokan petugas yang berdinas saat itu,”katanya, Sabtu (30/11).
Penumpang tersebut mengatakan kalau Ia mendapat musibah, orang tuanya meninggal dunia. Petugas pun membantu dengan memesankan tiket KA lokal 306 (keberangkatan 18.55) menggunakan aplikasi Acces by KAI milik petugas loket. Namun penumpang tersebut tetep ingin naik KA lokal keberangkatan 16.45 dengan menggunakan tiket KA lokal keberangkatan 18.55.
Petugas melarang dan menyarankan agar tetap naik kereta sesuai jadwal keberangkatan yang tertera di tiket yang dimilikinya. Karena masih bersih kukuh akhirnya petugas mengarahkannya kepada Wakil Kepala Stasiun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Wakil Kepala Stasiun, sebagai justifikasi agar dapat membantu penumpang tersebut meminta untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa Ia sedang mengalami musibah. Namun penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya, lalu penumpang tersebut pergi begitu saja sambil menggerutu,” kata Ixfan.
Ixfan menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA, Dia mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang.
“Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang yang memiliki tiket, tiket tersebut harus sesuai dengan nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket,” tuturnya.
Ixfan menambahkan sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut KA Lokal (commuter line) dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120%, yang mana 100% dengan tempat duduk dan 20% tanpa tempat duduk. Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150% yakni 100% dengan tempat duduk, 50% tanpa tempat duduk.
“Kebijakan lain akan diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta,”pungkasnya.