JAKARTA – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai melalui pengumuman e-court. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kimberly Ryder untuk bercerai dari Edward Akbar. Edward kemudian diwajibkan untuk membayar nafkah kepada anak-anaknya sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya.
“Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 orang anak, sebagaimana diktum angka 3, paling sedikit sejumlah Rp6.000.000 setiap bulannya dengan kenaikan 10%, setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri,” kata Pengadilan, dikutip Holopis.com, Jumat (29/11).
Mempertimbangkan gugatan Kimberly, Pengadilan Agama memutuskan bahwa mereka dinyatakan bercerai. Kimberly pun mendapatkan hak asuh, dan Edward harus membayar denda kepada Kimberly.
“Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Edward Akbar Samallo bin Otto Harris Samallo) terhadap Penggugat Konvensi (Kimberly Alvionnella Ryder binti Nigel Christopher Ryder),” demikian pernyataan PA.
Sebagai informasi Sobat Holopis, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 lalu. Beberapa alasan Kimberly Ryder adalah ekonomi yang tidak mencukupi, serta adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh Edward.
Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan sebuah mobil.