JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie angkat bicara terkait keputusan pemerintah menaikkan upah minumum sebesar 6,5 persen pada tahun depan.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait keputusan mengenai upah minimum tersebut. Ia mengatakan harus diperhitungkan baik-baik.

“Kami belum bisa terlalu banyak menjawab, yang pasti kenaikan (upah minimum 2025) itu mesti dihitung baik-baik,” jelas kata Anindya dalam keterangannya, Jumat (29/11) seperti dikutip Holopis.com.

Anindya mengatakan, Kadin berharap seyogianya keputusan kenaikan upah minimum 2025 tersebut selaras dengan produktivitas dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

“Kita berharap kenaikan itu tentu berhubungan juga dengan produktivitas,” terang Anindya.

Menurutnya, perlu ada kerja sama antara pemerintah kadin untuk membuka akses kepada pembiayaan, teknologi, dan pasar yang lebih luas ke depan.

Ia menggarisbawahi pertumbuhan ekonomi tersebut juga menyasar pada berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar tidak ada pihak yang ikut terbebani dengan keputusan tersebut.

“Supaya ya ujung-ujungnya UMKM ini dapat berkembang, dapat juga maju sehingga tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini, malah kenaikan ini dibarengi dengan capacity building jadinya baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran itu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (29/11).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.

Namun di sisi lain, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan persaingan dunia usaha yang sehat.

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.