JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan penetapan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2025 akan diumumkan paling lambat sebelum tanggal 25 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Yassierli, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah menyusun timeline atau jadwal penetapan upah minimum sektoral, dari mulai Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur, hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Nah itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember,” ujarnya di kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (30/11) seperti dikutip Holopis.com.
Untuk itu, Yassierli meminta pemerintah daerah untuk turut bersinergi mensosialisasikan terkait formulasi kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dia pun mengakui, bahwa terdapat perubahan formulasi kenaikan upah minimum, karena kondisi yang ada saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik,” kata Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran itu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (29/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Namun di sisi lain, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan persaingan dunia usaha yang sehat.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.