Mestinya itu yang dia tanggapi, mestinya Bawaslu bilang, lapor itu pak wali kalau ada indikasi begitu,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad membantah tudingan Bawaslu diintervensi pihak tertentu saat mengeluarkan imbauan larangan mutasi usai pencoblosan di pilkada.
Kata Saiful, semua laporan diproses Bawaslu tanpa melihat dukungan politiknya.
“Sikap kami tidak bisa diintervensi oleh kekuatan siapapun dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Jika ada yang dilaporkan atau kami temukan pelanggaran, tidak pernah mempertanyakan siapa yang didukung. Apalagi sampai mengintervensi Bawaslu untuk melakukan hal seperti itu,” ujar Saiful.
Saiful menegaskan surat imbauan larangan mutasi itu untuk mengingatkan kepala daerah agar tak melanggar aturan.
Bukan hanya untuk Danny, edaran itu juga dikirimkan ke semua kepala daerah di Sulsel.
“Surat itu imbauan untuk sama-sama menjaga aturan yang ada. Tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan setelah penetapan, tanpa izin Kemendagri. Dan bukan hanya pak Dany, semua bupati/wali kota di Sulsel disampaikan imbauan serupa. Ada pidananya kalau dilanggar. Dan saya yakin beliau paham akan hal ini,” tegas Saiful.
Sebagai inormasi, Bawaslu Sulsel menyurati Danny Pomanto terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat usai penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024.
“Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan,” tegas Saiful.