JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, bahwa pihaknya menerima keputusan Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen. Meskipun, kata dia, angka tersebut berada di bawah harapan buruh.
“Buruh harapannya 8 persen sampai dengan 10 persen. Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/11).
Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyadari, bahwa deflasi yang terjadi dalam 5 bulan terakhir mempengaruhi angka inflasi. Dimana inflasi tersebut merupakan salah satu indikator yang menentukan besaran upah minimum.
“Maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subainto adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” ujarnya.
Presiden Prabowo telah resmi mengumumkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran itu merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (29/11).
Prabowo menerangkan, bahwa awalnya kenaikan upah minimum diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sebesar 6 persen. Namun setelah melalui pembahasan panjang, ia memutuskan untuk menaikan 0,5 basis poin menjadi 6,5 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.