JAKARTA – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengumumkan akhir dari pasangan yang sudah dikaruniai dua orang tersebut melalui e-court.

“Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian,” demikian disampaikan Pengadilan Agama (PA) dalam pernyataan tertulis, dikutip Holopis.com, Jum’at (29/11).

Putusan tersebut mengabulkan gugatan Penggugat (Kimberly Ryder) untuk bercerai, mendapatkan hak asuh anak, serta membayar denda kepada Kimberly Ryder.

“Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Edward Akbar Samallo bin Otto Harris Samallo) terhadap Penggugat Konvensi (Kimberly Alvionnella Ryder binti Nigel Christopher Ryder),” kata pernyataan PA.

Edward Akbar kemudian diwajibkan untuk membayar Rp6.000.000 setiap bulannya hingga anak mereka dewasa.

“Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 orang anak, sebagaimana dictum angka 3, paling sedikit sejumlah Rp6.000.000 setiap bulannya dengan kenaikan 10%, setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri,” kata Pengadilan.

Kemudian Pengadilan Agama mewajibkan Kimberly Ryder untuk mengizinkan Edward Akbar bertemu dengan anak-anaknya. Edward juga diwajibkan untuk membayar biaya perjara sebesar Rp.246.000.

Sebagai informasi Sobat Holopis, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 lalu. Beberapa alasan Kimberly Ryder adalah ekonomi yang tidak mencukupi, serta adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh Edward.

Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan sebuah mobil.