JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas bersama Kabinet Merah Putih yang membahas tentang upah minimum tahun 2025 mendatang.

Usai menggelar rapat terbatas, Prabowo pun mengungkapkan hasil rapat terbatas yang digelarnya bersama dengan sejumlah menteri terkait.

“Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan persnya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/11).

Presiden Prabowo pun mengungkapkan, pihaknya mendapatkan masukan dari Menteri Tenaga Kerja mengenai jumlah yang seharusnya diterapkan di upah minimum 2025. Kebijakan yang diusulkan Menteri Tenaga Kerja Prof Yassierli, kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6 persen.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen,” ungkapnya.

Kendati demikian, Presiden Prabowo pun memutuskan bahwa dirinya lebih memilih untuk menaikan sedikit upah minimum 2025 dari usulan Menteri Tenaga Kerja. Hal ini disampaikan setelah dirinya mendengarkan pula pendapat dan usulan dari elemen buruh.

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujarnya.

Presiden kemudian menambahkan, aturan turunan mengenai penetapan UMP 2025 ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang selanjutnya menjadi pedoman Dewan Pengupahan dalam menetapkan besaran UMP dan UMK 2025.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tuntasnya.