JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menyoroti aturan soal formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang terus berubah-ubah. Padahal menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian terkait hal ini.

“Aturan-aturan mainnya, prosesnya berjalan melalui UU Cipta Kerja. Ini semua kan sudah berapa kali ganti, empat kali formulanya diganti. Yang penting itu dari pelaku usaha, kita perlu kepastian,” ujar Shinta dalam keterangannyam seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).

Dia menyebut aturan terkait UMP tidak bisa jika terus berubah. Sebab hal itu hanya akan membuat investor bingung.

“Tidak mungkin bisa berubah-ubah terus. Investor itu bertanya bagaimana. Saya rasa ini kita tak bisa terus ganti aturan,” katanya.

Ia lantas menyinggung soal aspek keadilan dalam perumusan UMP. Menurut Shinta, aspek keadilan sudah ada untuk penentuan UMP setiap daerah.

“Nah, kalau kemudian sekarang mau diubah lagi, bagaimana? Ya, ini susah. Setiap kali ya pasti semua juga pasti mau lebih tinggi,” tutur Shinta.

Di sisi lain, Shinta juga turut menyinggung kondisi ekonomi saat ini yang dinilainya belum bersahabat bagi dunia usaha. Sehingga ketidakpastian soal UMP akan membebani dunia usaha.

Ditambah lagi, ada persoalan kekurangan lapangan kerja yang juga berkaitan dengan upah minimum.

“Saya selalu mengatakan, sekarang ini masalah Indonesia adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Kalau sekarang ini, terus menerus begini, informal sector itu semakin tinggi,” ungkap Shinta.

“Sekarang saja informal sector sudah 59 persen. Sudah jauh lebih tinggi dari formal sector tadi. Bagaimana kalau dengan pengangguran yang terjadi dengan kondisi seperti ini akan dibanjiri lagi ke informal sector?” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sampai dengan saat ini belum mengumumkan aturan formulasi UMP 2025. Padahal semestinya, penetapan UMP sudah disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengakui, bahwa pengumuman upah minimum memang telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, lantaran banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam tahap penyusunan.

Namun ia menargetkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang nantinya akan mengatur formulasi besaran UMP di tiap-tiap provinsi ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

“Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli, Senin (25/11).