JAKARTA – Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan dilakukannya proses jemput paksa terhadap Firli Bahuri yang sudah sekian lama belum ditahan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Terlebih, Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dijalani pada hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengatakan, penyidik bakal mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Firli.

“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” kata Ade Ary di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).

Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.

“Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri kembali menghindari proses pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilakukan pada hari ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihak kuasa hukum Firli Bahuri sudah bersurat dengan penyidik untuk penundaan pemeriksaan.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri di Jakarta pada Kamis (28/11).

Ade kemudian tidak menjelaskan alasan menghindarinya Firli Bahuri dari proses pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.