JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti permasalahan daya beli masyarakat, yang secara langsung berdampak pada omzet UMKM.
Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat tidak serta merta menjadi kesalahan pemerintah yang gagal meramu kebijakan ekonominya.
“Menurunnya daya beli masyarakat selalu yang dikabinghitamkan pemerintah, seakan-akan tim ekonomi kita nggak mampu,” ujar Maman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).
Maman berpendapat, penyebabnya menurunnya daya beli ini adalah aktivitas judi online. Pasalnya, uang yang seharusnya berputar di masyarakat karena adanya aktivitas jual-beli, justru menguap karena judi online.
“Saya harus bilang problemnya bukan lagi di tim ekonomi, problemnya adalah judi online,” tegasnya.
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Maman, ada sekitar Rp 960 triliun uang masyarakat yang menguap setiap tahunnya imbas judi online.
“Temuan BPKP dalam satu tahun, uang kita yang lari ke judi online 960 triliun per tahun. Baru dapat kiriman bulanan dari ibu-bapaknya dari kampung, dikirim misalnya Rp 2 juta, dikirim Rp 3 juta, Rp 1 juta yang dipakai ke judi online,” terang Maman.
“Dapat gaji nih Rp 10 juta, Rp 4-5 jutanya dipakai buat judi online. Baru dapat pinjaman bank untuk KUR dari bank BRI dari bank Mandiri, dipakai buat judi online,” ucapnya lagi.
Padahal jika uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan konsumsi, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan sangat signifikan lantaran terdapat perputaran uang di masyarakat, yang tentu menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Seharusnya uang itu bisa digelontorkan ke bawah. Bayangkan dalam satu tahun ada Rp 960 triliun uang yang lari begitu saja ke judi online, yang seharusnya kalau Rp 960 triliun itu kita belanjakan ke bawah, ekonomi ini bergerak,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.
Tercatat pula, sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online, dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.