JAKARTA – Tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri kembali menghindari proses pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilakukan pada hari ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihak kuasa hukum Firli Bahuri sudah bersurat dengan penyidik untuk penundaan pemeriksaan.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri di Jakarta pada Kamis (28/11).
Ade kemudian tidak menjelaskan alasan menghindarinya Firli Bahuri dari proses pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Ade Safri hanya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi atas ketidakhadiran Firli hari ini. Dia menyebut hal ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus ini.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (20/11). Dia menyebut Firli pun semestinya diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.
“Sebagaimana surat panggilan terhadap Tersangka FB yang sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, untuk meminta keterangan tambahan terhadap Tersangka FB yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri,” tuturnya