JAKARTA – Sobat Holopis pernah melihat lokasi parkir, yang sebetulnya bukan untuk peruntukannya. Hal tersebut, bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Beberapa lokasi parkir, bahkan menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.

Tidak hanya itu, kendaraan yang diparkir terkadang hingga memakan satu jalur utama yang seharusnya untuk kendaraan motor melintas.

Parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya ini, beresiko menghalangi akses jalan hingga bisa menimbulkan kemacetan yang seharusnya tidak terjadi.

Dikutip Holopis.com dari laman X @TMCPoldaMetro, Kamis (28/11) ada aturan terkait dengan parkir yang diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut, parkir liar atau yang dikenal dengan ‘parkir di dalam ruang milik jalan’ melarang kendaraan bermotor untuk parkir di lokasi-lokasi tertentu yang telah disebutkan di atas.

7 Area Terlarang Untuk Parkir

  1. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyebrangan pejalan kaki
  2. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajan
  3. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudahjembatan
  4. Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
  5. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
  6. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudahakses bangunan gedung
  7. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran.

Nah, jika Sobat Holopis sudah tahu aturannya jangan lagi-lagi parkir tudak sesuai dengan peruntukannya ya.

Semoga informasi ini, bisa bermanfaat.