JAKARTA – Kabar baik akhirnya datang bagi para pengguna transportasi udara, pasalnya pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket pesawat perjalanan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Adapun berdasarkan keterangan resmi yang diterima Holopis.com, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri rapat terbatas (ratas) Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat guna membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, menuturkan dalam rapat tersebut diputuskan penurunan tiket pesawat dalam periode tertentu. Harapannya dapat mengurangi beban harga tiket bagi masyarakat di pada seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba, di Jakarta, Rabu (27/11).
Elba menjelaskan dalam hal ini diperlukan peran para pemangku kepentingan seperti Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur. Hal ini guna memastikan penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana sesuai target yakni minimal 10% tanpa pengurangan PPN.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan.
“Harapannya keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti,” imbuhnya.